Mayor Kopitua Heluka juga melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subyanto agar mengakui anak buahnya yang telah dibunuh di Yahukimo oleh pasukan TPNPB.

“Jangan menyembunyikan identitas. Karena sesuai dengan pernyataan Panglima TNI bahwa guru-guru yang di tugaskan di Papua adalah anggota saya (TNI), maka sesuai dengan pernyataan tersebut semua warga imigran Indonesia yang tinggal di perumahan guru di Yahukimo kami siap eksekusi mereka, karena fungsi rumah dinas sudah beralih ke Pos Militer, bukti bisa lihat di foto,” tulisnya.

“Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya bahwa kami tidak membutuhkan pembangunan infrastruktur dan lainnya di atas Tanah Papua, maka seluruh pembangunan kami siap gagalkan dan kami juga siap eksekusi mati tukang bangunan, tukang ojek, sopir taksi, penjual bakso, kios-kios dan aktivitas agen intelijen militer pemerintah Indonesia lainnya jika kedapatan saat operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh TPNPB dalam medan perang,” ancamnya.

Ia juga menegaskan, pembunuhan terhadap Arifudin di Kota Dekai TPNPB siap bertanggungjawab, maka jika mau kejar TPNPB silahkan aparat militer Indonesia datang ke Jalan Gunung tetapi hentikan penangkapan dan penembakan terhadap warga sipil.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa jika tidak selesaikan masalah politik di Papua antara pemerintah kolonialisme Indonesia dengan orang Papua, maka TPNPB akan tetap melakukan perang dan pembunuhan terhadap warga imigran Indonesia yang berprofesi sebagai agen intelijen di wilayah-wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.

Pembunuhan dan penembakan akan dihentikan jika pemerintah Indonesia siap duduk di meja perundingan dengan pihak TPNPB yang diawasi oleh PBB dalam penyelesaian akar persoalan konflik di Tanah Papua. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.