Timika,papuaglobalnews.com –  Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua mengeluarkan surat seruan gembala perlindungan keselamatan pelayan Tuhan DAN jemaat.

Surat seruan gembala ini dikeluarkan oleh Pdt Deserius Adii, S.Th, M.Th selaku Ketua DKP Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua di Timika pada Rabu 7 Oktober 2026.

Dalam surat seruan gembala yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Rabu siang ini, selain berisikan meminta perlindungan keselamatan pelayan Tuhan dan jemaat, Pdt. Deserius Adii juga mohon klarifikasi atas pemberian rokok anggur kupu dan uang seratus ribu dalam satu amplop kepada Pdt. Menater Labene, S.Th, Ketua Koordinator Puncak Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua pada hari yang sama, Rabu 7 Oktober 2026.

Permintaan klarifikasi ini ia tujukan kepada yang terhormat:

  1. Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah;
  2. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah;
  3. Kepala Kepolisian Resor Puncak;
  4. Para Pendeta, Vikaris, Evangelis dan Pelayan Tuhan di Koordinator Puncak;
  5. Seluruh Jemaat Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua Koordinator Puncak dan Puncak Timur;

Berikut isi lengkap surat seruan gembala;

Dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab gereja dalam bidang keadilan, perdamaian, perlindungan masyarakat sipil, serta keselamatan para pelayan Tuhan, Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyampaikan informasi dan keprihatinan atas sebuah peristiwa yang terjadi di Kabupaten Puncak.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WIT, dua orang anggota Polres Puncak datang ke rumah Pdt. Menater Labene dan menyerahkan sebuah amplop serta sebuah kantong plastik.

Berdasarkan informasi yang diterima DKP, di dalam amplop tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) serta dua buah Anggur Kupu. Selain itu, di dalam kantong plastik terdapat sejumlah bahan kebutuhan sehari-hari, yaitu tiga bungkus Supermi, satu bungkus teh, satu botol minyak goreng, satu kaleng sardines (Sauris), satu bungkus gula, satu bungkus kopi, dan satu kaleng susu.

Pemberian tersebut menjadi perhatian DKP, khususnya karena dua buah Anggur Kupu dimasukkan ke dalam amplop bersama uang Rp100.000, sementara Pdt. Menater Labene diketahui tidak biasa mengonsumsi atau mengisap barang tersebut.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.