Timika,papuaglobalnews.com – Ruang udara Kabupaten Mimika sudah hampir sebulan ini dicemari oleh kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)  di wilayah Papua akibat panas panjang sejak lima bulan lalu. Akibat kabut asap ini selain mengganggu jarak pandang penerbangan, juga paling berbahaya dapat menyerang gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Menyikapi situasi sosial demi menjaga keselamatan kesehatan, Johannes Rettob, Bupati Mimika mengungkap saat ini dirinya sudah menyiapkan draf Surat Edaran Bupati sebagai dasar meliburkan anak-anak TKK-PAUD dan SD. Sedangkan pelajar SMP dan SMA-SMK diatur secara baik sekolah secara daring dari rumah.

“Hari ini dan beberapa hari terakhir ini kita lihat bahwa cuaca di Mimika sangat tidak sehat. Untuk itu, dari mimbar ini saya sampaikan surat edaran sudah disiapkan untuk dibagikan kepada seluruh sekolah, mulai dari taman kanak-kanak, PAUD, SMP supaya meliburkan sekolahnya. Sementara, SMP dan SMA dapat diatur oleh sekolah bisa dilakukan secara daring,” jelas John dalam sambutan pada peringatan HUT ke 30 Mimika di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP3, Senin 12 Oktober 2026.

Ia mengharapkan semua ini akan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing agar masyarakat Mimika tetap sehat.

“Anak-anak juga tetap sehat dan tidak ada masalah untuk masa depan kita,” harapnya.

Sementara Anton Welerubun Kepala Dinas Pendidikan Mimika melalui Petrus Cahyono Balubun yang ditemui usai upacara HUT ke 30 Mimika mengungkapkan draf SE Bupati sudah disiapkan tinggal diserahkan kepada Bupati untuk ditandatangan. Setelah ditandatangan langsung dibagikan kepada setiap sekolah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.