Timika,papuaglobalnews.com – TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengkalim bertanggungjawab atas pembunuhan terhadap Kopral Arifudin disebut selaku agen intelijen militer Indonesia berprofesi sebagai guru, di Kabupaten Yahukimo pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIT.

Hal ini disampaikan Sebby Sambom, Jubir TPNPB dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Senin, 12 Oktober 2026.

Silahkan ikuti laporan dibawa TPNPB ini.!

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka yang diterima dari markas TPNPB.

Dalam laporan itu disampaikan bahwa pasukan TPNPB telah melakukan pembunuhan terhadap seorang agen intelijen militer pemerintah Indonesia yang bekerja sebagai guru di Kabupaten Yahukimo atas nama Arifudin berpangkat Kopral TNI. Pembunuhan tersebut terjadi di Ruko, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo pada hari Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00. Eksekusi mati terhadap Arifudin karena sejak lama ia berprofesi sebagai guru dan setiap malam ia mengundang rekan-rekan untuk bermalam di perumahan guru di SDN 1 Dekai yang berada di Jalan Seredala.

Pembunuhan tersebut juga sebagai balasan atas gugurnya Koteka Homilek Heluka, maka seluruh aparat TNI yang bertugas sebagai guru dan menetap di perumahan guru akan tetap diikuti hingga dieksekusi mati jika ketemu.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.