Timika,papuaglobalnews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Mimika berhasil membekuk H. W (19) pelaku pencurian aksesoris motor yang mengakibatkan pemilik mengalami kerugian Rp50 juta di Bengkel Aldy Stiker Motor, Jalan Yos Sudarso, Minggu 11 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.

Pelaku ditangkap setelah 14 jam melaporkan kejadian itu di Jalan Piet Magal Timika, Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Minggu 11 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 WIT yang dipimipin Aipda Jumat.

Tim URC Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Mimika memburu menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1115/X/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dengan pelapor C.S di  hari yang sama tertanggal 11 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado yang dikonfirmasi pada Senin 12 Oktober 2026 mengatakan pelaku saat ini sedang ditahan untuk dimintai keterangan lanjutan.

Ia menjelaskan pelapor berinisial C. S (27) mengetahui aksesoris motor di bengkelnya hilang kurang lebih tiga ratus baut titanium, sofbreaker tujuh picis, dan aksesoris motor lainnya sepulang dari ibadah di gereja.

Merasa penasaran dengan kajadian itu, pelapor mengecek ke arah jendela. Dari situ ia baru tahu pelaku masuk dari belakang toko dengan cara mencongkel jendela belakang.

Merasa dirugikan, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut.

Ia menjelaskan sesuai keterangan pelaku, dirinya masuk ke dalam bengkel melalui jendela pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIT.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.