Satreskrim Polres Mimika Bekuk Pencuri Aksesoris Motor yang Mengakibatkan Pemilik Rugi Rp 50 Juta
Sebelum masuk, pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas pemilik. Setelah merasa tidak ada orang yang menjaga bengkel, pelaku dengan berani masuk mengambil barang-barang dalam bengkel.
Setelah mengambil aksesoris sepeda motor tersebut, pelaku bersama temannya berinisial A.N keluar menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang disewa oleh A.N membawa kabur barang hasil curian ke tempat penjualan di Bengkel Aldy Stiker Motor seharga Rp4.200.000.
Setelah menerima uang hasil penjualan, pelaku bersama A.N pergi menuju Timika Home Stay di Jalan Cenderawasih, SP 2, Timika, untuk bermain judi slot.
Sekitar pukul 20.30 WIT, pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Makarena untuk mengambil barang hasil curian lainnya yang telah disiapkan untuk kembali dijual di tempat yang sama.
Pada saat itu, tim mendapatkan informasih pelaku H. W sedang berada di Bengkel Aldy Stiker Motor, Jalan Yos Sudarso, Timika. Tim URC bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 WIT.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna proses pemeriksaan.
“Ada berbagai macam aksesoris motor dengan jumlah yang cukup banyak yang dicuri oleh pelaku. Korban mengalami kerugian Rp 50 Juta,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









