TPNPB Kodap IV Sorong Raya Umumkan Duka Atas Gugurnya Mayor Manfred Fatem
Timika,papuaglobalnews.com – Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjen Denimos dari markas TPNPB secara resmi menggumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua atas gugurnya Mayor Manfred Fatem pada 9 Oktober 2026 di Maybrat.
Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjen Denimos mengumumkan gugurnya Mayor Manfred Fatem berdasarkan siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang ditulis Sebby Sambom, Jubir TPNPB pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Silahkan ikuti laporan TPNPB dibawa ini.!
Brigjen Denimos juga melaporkan kronologis awal, bahwa pada 3 Oktober, Mayor Manfred Fatem bersama pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya menghindar dari tempat penembakan dan pengeboman di Dusun Kawen, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat yang telah menewaskan Arso Asinak dan Yohanis Ky. Mayor Manfred Fatem bersama Wakil Panglima, Kolonel Zakarias Fatem bersama 3 pasukan TPNPB yakini; Anton Fatem, Yesias Fatem dan Titus Sowe berjalan hingga memasuki Sungai Kumandan pada 9 Oktober. Sesampainya mereka di sungai pukul 09.00 pagi, Mayor Mafred Fatem terlebih dahulu berenang di sungai menuju ke wilayah Aifat Timur. Namun sebelum berenang mendekati darat, aparat militer Indonesia sudah siaga 1 dan melakukan penembakan terhadap Manfred Fatem yang masih berada di tengah sungai sehingga ia tak berdaya untuk melakukan tembakan balasan karena sudah mengalami luka tembak di dalam air.
Sementara Kolonel Zakarias Fatem bersama Yesias Fatem, Anton Fatem dan Titus Sowe masih bertahan di sebelah sungai kumandan. Mereka lihat Manfred Fatem di serang oleh aparat militer Indonesia maka Anton Fatem, Yasias Fatem, Titus Sowe dan Zakarias Fatem melakukan tembakan balasan terhadap aparat militer Indonesia, sehingga terjadi baku tembak antara pihak TPNPB dan aparat militer Indonesia.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









