Timika,papuaglobalnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengadakan Silaturahmi dan Konsolidasi bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) Islam se-Kabupaten Mimika pada Sabtu, 10 Oktober 2026 di salah satu cafe  di samping Masjid Ar-Rahman, Jalan Kartini, Jalur 3, Timika.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, membangun komunikasi antarlembaga, serta menyatukan langkah dalam memperkuat peran pemuda Islam bagi kemajuan umat dan masyarakat di Mimika.

Pertemuan tersebut membahas berbagai gagasan, aspirasi, dan program kolaboratif yang mencakup bidang dakwah, pembinaan remaja masjid, pendidikan, pemberdayaan ekonomi kreatif, kegiatan sosial, serta penguatan tata kelola organisasi kepemudaan Islam.

Ustad Muhammad Amin Ketua MUI Kabupaten Mimika menegaskan komitmen MUI untuk menjaga independensi dan tidak terlibat dalam politik praktis. MUI berfokus pada pembinaan umat, penguatan kehidupan keagamaan, serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan umat dan masyarakat.

Amin menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi atau mengatur urusan internal masing-masing organisasi kepemudaan, melainkan menjadi mitra strategis, fasilitator komunikasi, dan pelopor persaudaraan di antara elemen pemuda Islam.

Melalui semangat ukhuwah, ia berharap setiap organisasi dapat mempertahankan identitas dan karakter masing-masing, sekaligus membangun kerja sama dalam program-program yang memberikan manfaat nyata bagi umat.

Salah satu poin penting dalam arahan Amin, perlunya menyiapkan generasi muda Islam yang memiliki kapasitas keilmuan dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Terdapat tiga kompetensi utama yang perlu diperkuat, yaitu penguasaan ilmu pengetahuan, legalitas dan otoritas keilmuan melalui sanad atau jalur keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penguasaan teknologi informasi (IT).

Amin mendorong pembinaan pemuda dengan meneladani semangat para pemuda dalam Surah Al-Kahfi, yakni generasi yang teguh dalam keimanan, berani mengambil peran, dan terus meningkatkan kualitas keimanan.

Pembinaan tersebut perlu dilaksanakan secara terarah, intensif, dan berkelanjutan, dengan mengedepankan semangat kompetitif yang sehat serta kolaborasi antar organisasi.

Lima Bidang Strategis Menjadi Pokok Pembahasan

Dalam sesi penyampaian aspirasi, berbagai OKP Islam menyampaikan gagasan dan usulan program yang dirangkum dalam lima bidang strategis.

Pertama, penguatan dakwah, keagamaan, dan spiritualitas.

Pertemuan mendorong penyelenggaraan kajian Islam secara rutin yang meliputi sejarah Islam, kepemimpinan, fikih, serta penguatan dan pertukaran wawasan keilmuan. Selain itu, diusulkan pelaksanaan safari dakwah, optimalisasi peran imam dan dai muda, serta gerakan dakwah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan berbagai perilaku negatif di kalangan generasi muda.

MUI bersama OKP Islam juga didorong untuk menjangkau kawasan Satuan Permukiman (SP) dan wilayah yang belum optimal mendapatkan pelayanan dakwah, termasuk melalui kegiatan Safari Ramadan dan program pembinaan keagamaan.

Kedua, pembinaan remaja dan pemberdayaan masjid.

Masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan karakter, pendidikan, persaudaraan, dan pemberdayaan generasi muda.

Untuk itu, diusulkan penguatan organisasi remaja masjid di setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), silaturahmi antarpengurus masjid, kegiatan kebersihan dan pemakmuran masjid, serta penyelenggaraan lomba hadrah antarmasjid dan Tabligh Akbar tingkat Kabupaten Mimika.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.