Ketiga, pemberdayaan ekonomi kreatif dan kemandirian finansial pemuda.

Kemandirian ekonomi menjadi salah satu perhatian penting agar organisasi kepemudaan mampu mengembangkan program secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya bergantung pada bantuan pihak lain.

Pertemuan mengusulkan penyediaan wadah usaha kreatif bagi OKP Islam, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) pemuda, serta kolaborasi lintas lembaga dengan melibatkan MUI, BAZNAS, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan pihak terkait lainnya.

Sinergi tersebut diharapkan dapat membuka peluang pembinaan kewirausahaan, peningkatan keterampilan, dan pengembangan sumber pendanaan yang berkelanjutan bagi organisasi kepemudaan.

Keempat, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan kepemudaan.

Para peserta menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak-anak yang tidak bersekolah, perluasan akses pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pemuda.

Selain itu, muncul usulan penyelenggaraan Pekan Olahraga Pemuda Muslim Indonesia (POP MI) tingkat Kabupaten Mimika sebagai sarana membangun sportivitas, mempererat persaudaraan, dan mengembangkan potensi generasi muda.

Peserta juga menyampaikan perlunya keterlibatan aktif pemuda dalam merespons persoalan sosial dan kemanusiaan, termasuk aspirasi masyarakat terkait kebijakan biaya pasar dan persoalan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, penguatan organisasi, komunikasi, dan tata kelola.

Untuk menjaga keberlanjutan komunikasi, diusulkan pembentukan grup WhatsApp resmi sebagai pusat koordinasi, penyampaian informasi, dan pelaporan perkembangan program antarlembaga.

Selain itu, dibahas gagasan pembentukan wadah atau organisasi sayap kepemudaan MUI, penguatan kaderisasi, distribusi potensi sumber daya manusia pemuda, serta rencana pertemuan lanjutan dengan Bupati Mimika untuk menyampaikan aspirasi strategis umat dan generasi muda Islam.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, beberapa rekomendasi strategis yang mengemuka meliputi:

  1. Pembentukan grup koordinasi resmi MUI dan OKP Islam sebagai sarana komunikasi dan pelaporan program.
  2. Inisiasi program pemberdayaan ekonomi kreatif dan UKM pemuda melalui kolaborasi dengan MUI, BAZNAS, BSI, dan mitra terkait.
  3. Penguatan pembentukan serta pembinaan remaja masjid melalui koordinasi dengan DKM di wilayah Kabupaten Mimika.
  4. Perencanaan kegiatan Tabligh Akbar dan Safari Dakwah bersama OKP Islam hingga ke wilayah Satuan Permukiman (SP) dan kawasan yang membutuhkan penguatan pembinaan keagamaan.
  5. Pengembangan program pendidikan, peningkatan kualitas dai dan imam muda, serta perhatian terhadap anak-anak yang tidak bersekolah dan berbagai persoalan sosial.
  6. Penyusunan rekomendasi tertulis MUI untuk mendorong penguatan peran dan kontribusi OKP Islam di Kabupaten Mimika.

Rencana-rencana tersebut menjadi bahan tindak lanjut dan memerlukan koordinasi lebih lanjut bersama organisasi terkait agar dapat diwujudkan secara terukur, sesuai kewenangan, kemampuan, dan kesepakatan bersama.

MUI Kabupaten Mimika berharap kegiatan silaturahmi dan konsolidasi ini tidak berhenti sebagai forum pertemuan, tetapi menjadi awal dari kerja sama yang lebih terstruktur, produktif, dan berkesinambungan.

Pemuda Islam memiliki potensi besar sebagai penggerak dakwah, penjaga persatuan, penguat pendidikan, pelopor kemandirian ekonomi, serta mitra dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Dengan komunikasi yang terbuka dan semangat saling menghormati, MUI dan OKP Islam diharapkan mampu membangun gerakan kepemudaan yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Mimika.

“Mempererat Ukhuwah, Menyatukan Langkah, Bersinergi untuk Umat dan Generasi Muda Islam Mimika.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika. Bersinergi • Bersatu • Berkontribusi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.