“Dalam baku tembak tersebut kami belum bisa pastikan tewasnya aparat militer Indonesia karena baku tembak tersebut terjadi dari sebelah kali,” tulisnya.

Pasukan TPNPB yang terlibat baku tembak tersebut dipimpin oleh Kolonel Zakarias Fatem semuanya hilang dan masih mencari tahu keberadaan mereka.

“Entah sudah gugur atau masih hidup kami belum bisa pastikan keberadaan dan posisi mereka. Sementara Jazad Mayor Manfred Fatem masih dikuasai oleh aparat militer Indonesia sebagai umpan,” jelas Sebby.

Oleh sebab itu, Brigjen Denimos pada hari ini mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subyanto agar segera mengembalikan jazad Manfred Fatem kepada pihak Gereja untuk dilakukan prosesi penguburan. Dan juga meminta kepada Tim Investigasi independen untuk dapat melakukan investigasi serangan bom di Dusun Kawen serta mengimbau kepada aparat militer bahwa jika pasukan TPNPB yang sudah gugur dibawa pimpinan Kolonel Zakarias Fatem maka seluruh jazad mereka segera dikembalikan kepada keluarga. Namun jika ditangkap dalam keadaan hidup maka jangan disiksa tetapi ditahan sebagai tawanan perang.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghormati dan menjalankan fungsi hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata di Tanah Papua antara pasukan TPNPB dengan aparat militer Indonesia, sehingga seluruh pasukan TPNPB yang ditangkap dalam keadaan hidup dalam medan perang diwajibkan ditahan sebagai tawanan perang dan menjamin perlindungan HAM bagi mereka bukan ditangkap dalam keadaan hidup lalu dipukul hingga disiksa lalu dieksekusi mati. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.