Timika,papuaglobalnews.com – Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjen Denimos dari markas TPNPB secara resmi menggumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua atas gugurnya Mayor Manfred Fatem pada 9 Oktober 2026 di Maybrat.

Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjen Denimos mengumumkan gugurnya Mayor Manfred Fatem berdasarkan siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang ditulis Sebby Sambom, Jubir TPNPB pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Silahkan ikuti laporan TPNPB dibawa ini.!

Brigjen Denimos juga melaporkan kronologis awal, bahwa pada 3 Oktober, Mayor Manfred Fatem bersama pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya menghindar dari tempat penembakan dan pengeboman di Dusun Kawen, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat yang telah menewaskan Arso Asinak dan Yohanis Ky. Mayor Manfred Fatem bersama Wakil Panglima, Kolonel Zakarias Fatem bersama 3 pasukan TPNPB yakini; Anton Fatem, Yesias Fatem dan Titus Sowe berjalan hingga memasuki Sungai Kumandan pada 9 Oktober. Sesampainya mereka di sungai pukul 09.00 pagi, Mayor Mafred Fatem terlebih dahulu berenang di sungai menuju ke wilayah Aifat Timur. Namun sebelum berenang mendekati darat, aparat militer Indonesia sudah siaga 1 dan melakukan penembakan terhadap Manfred Fatem yang masih berada di tengah sungai sehingga ia tak berdaya untuk melakukan tembakan balasan karena sudah mengalami luka tembak di dalam air.

Sementara Kolonel Zakarias Fatem bersama Yesias Fatem, Anton Fatem dan Titus Sowe masih bertahan di sebelah sungai kumandan. Mereka lihat Manfred Fatem di serang oleh aparat militer Indonesia maka Anton Fatem, Yasias Fatem, Titus Sowe dan Zakarias Fatem melakukan tembakan balasan terhadap aparat militer Indonesia, sehingga terjadi baku tembak antara pihak TPNPB dan aparat militer Indonesia.

“Dalam baku tembak tersebut kami belum bisa pastikan tewasnya aparat militer Indonesia karena baku tembak tersebut terjadi dari sebelah kali,” tulisnya.

Pasukan TPNPB yang terlibat baku tembak tersebut dipimpin oleh Kolonel Zakarias Fatem semuanya hilang dan masih mencari tahu keberadaan mereka.

“Entah sudah gugur atau masih hidup kami belum bisa pastikan keberadaan dan posisi mereka. Sementara Jazad Mayor Manfred Fatem masih dikuasai oleh aparat militer Indonesia sebagai umpan,” jelas Sebby.

Oleh sebab itu, Brigjen Denimos pada hari ini mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subyanto agar segera mengembalikan jazad Manfred Fatem kepada pihak Gereja untuk dilakukan prosesi penguburan. Dan juga meminta kepada Tim Investigasi independen untuk dapat melakukan investigasi serangan bom di Dusun Kawen serta mengimbau kepada aparat militer bahwa jika pasukan TPNPB yang sudah gugur dibawa pimpinan Kolonel Zakarias Fatem maka seluruh jazad mereka segera dikembalikan kepada keluarga. Namun jika ditangkap dalam keadaan hidup maka jangan disiksa tetapi ditahan sebagai tawanan perang.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghormati dan menjalankan fungsi hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata di Tanah Papua antara pasukan TPNPB dengan aparat militer Indonesia, sehingga seluruh pasukan TPNPB yang ditangkap dalam keadaan hidup dalam medan perang diwajibkan ditahan sebagai tawanan perang dan menjamin perlindungan HAM bagi mereka bukan ditangkap dalam keadaan hidup lalu dipukul hingga disiksa lalu dieksekusi mati. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.