Antisipasi Dampak Buruk Kabut Asap, Bupati Mimika Terbitkan SE Nomor 85 Tahun 2026, PAUD hingga SD Terapkan PJJ
Timika,papuaglobalnews.com – Mengantisipasi dampak buruk kabut asap yang membahayakan kesehatan peserta didik, Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
SE yang ditetapkan di Timika pada 10 Oktober 2026 ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, tersebut mulai berlaku pada 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan disesuaikan kembali berdasarkan evaluasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan perkembangan situasi di lapangan.
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Mimika, yakni Kepala PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA negeri dan swasta se-Kabupaten Mimika.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah antisipatif untuk mengalihkan proses pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik di tengah kondisi pencemaran udara akibat kabut asap.
Bupati menjelaskan kondisi pencemaran udara akibat dampak buruk bencana kabut asap dapat membahayakan kesehatan, khususnya bagi peserta didik. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu mengambil langkah antisipatif dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Pertama, hasil pemantauan Pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026 menunjukkan kualitas udara di Mimika berada pada kategori tidak sehat, dengan rentang angka yang tercantum dalam surat edaran sebesar 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.
Kedua, meningkatnya kasus gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik di satuan pendidikan.
Ketiga, hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Mimika pada 10 Oktober 2026.
Dalam bagian dasar, SE Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 mencantumkan enam landasan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









