Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia, Rekomendasi Nomor 07/PP IDAI/SR/X/2026 tentang Kesehatan Anak Akibat Bencana Kabut Asap.

Dalam SE terdapat enam poin yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, tenaga pendidik, kepala sekolah, serta orang tua atau wali peserta didik.

Pertama, pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara dalam jaringan (daring) bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, Sekolah Dasar (SD/MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kabupaten Mimika.

Kedua, kegiatan belajar mengajar bagi satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Mimika tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan mewajibkan siswa menggunakan masker.

Ketiga, tenaga pendidik diminta menyusun materi serta penugasan yang fleksibel, terukur, dan tidak membebani peserta didik selama masa PJJ. Tenaga pendidik juga harus memastikan platform pembelajaran tersedia dan mudah diakses oleh siswa.

Keempat, tenaga pendidik melakukan PJJ dari sekolah secara bersama-sama agar bisa dipantau oleh pengawas sekolah.

Kelima, kepala satuan pendidikan memastikan kesiapan fasilitas pendukung pembelajaran daring dan melaporkan hasil kegiatan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Keenam, orang tua atau wali peserta didik diimbau mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta membiasakan penggunaan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.

Melalui kebijakan ini, penyesuaian kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kesehatan peserta didik, sekaligus mengatur agar proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan selama masa pemberlakuan PJJ. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.