Timika,papuaglobalnews.com –  Mengantisipasi dampak buruk kabut asap yang membahayakan kesehatan peserta didik, Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

SE yang ditetapkan di Timika pada 10 Oktober 2026 ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, tersebut mulai berlaku pada 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan disesuaikan kembali berdasarkan evaluasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan perkembangan situasi di lapangan.

SE ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Mimika, yakni Kepala PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA negeri dan swasta se-Kabupaten Mimika.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah antisipatif untuk mengalihkan proses pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik di tengah kondisi pencemaran udara akibat kabut asap.

Bupati menjelaskan kondisi pencemaran udara akibat dampak buruk bencana kabut asap dapat membahayakan kesehatan, khususnya bagi peserta didik. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu mengambil langkah antisipatif dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, hasil pemantauan Pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026 menunjukkan kualitas udara di Mimika berada pada kategori tidak sehat, dengan rentang angka yang tercantum dalam surat edaran sebesar 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.

Kedua, meningkatnya kasus gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik di satuan pendidikan.

Ketiga, hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Mimika pada 10 Oktober 2026.

Dalam bagian dasar, SE Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 mencantumkan enam landasan, yaitu:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia, Rekomendasi Nomor 07/PP IDAI/SR/X/2026 tentang Kesehatan Anak Akibat Bencana Kabut Asap.

Dalam SE terdapat enam poin yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, tenaga pendidik, kepala sekolah, serta orang tua atau wali peserta didik.

Pertama, pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara dalam jaringan (daring) bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, Sekolah Dasar (SD/MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kabupaten Mimika.

Kedua, kegiatan belajar mengajar bagi satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Mimika tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan mewajibkan siswa menggunakan masker.

Ketiga, tenaga pendidik diminta menyusun materi serta penugasan yang fleksibel, terukur, dan tidak membebani peserta didik selama masa PJJ. Tenaga pendidik juga harus memastikan platform pembelajaran tersedia dan mudah diakses oleh siswa.

Keempat, tenaga pendidik melakukan PJJ dari sekolah secara bersama-sama agar bisa dipantau oleh pengawas sekolah.

Kelima, kepala satuan pendidikan memastikan kesiapan fasilitas pendukung pembelajaran daring dan melaporkan hasil kegiatan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Keenam, orang tua atau wali peserta didik diimbau mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta membiasakan penggunaan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.

Melalui kebijakan ini, penyesuaian kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kesehatan peserta didik, sekaligus mengatur agar proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan selama masa pemberlakuan PJJ. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.