Abraham juga menegaskan Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan menentukan kepala kampung maupun ketua Bamuskam, karena hal itu merupakan hak masyarakat di masing-masing kampung melalui mekanisme usulan dan pilihan warga setempat.

Terkait proses dan tahapan pemilihan kepala kampung serta ketua Bamuskam yang baru, Abraham menganjurkan agar masyarakat berkoordinasi dengan kepala distrik masing-masing.

Selain menyampaikan selamat menjalankan tugas kepada para kepala kampung yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, Abraham juga mengingatkan agar mereka terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat.

Ia menambahkan, setelah penyerahan SK perpanjangan tersebut, akan dilanjutkan dengan pencairan Dana Desa (DD) untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kampung.

Kepada para kepala kampung, Abraham juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi dengan kepala distrik masing-masing, terutama dalam menyampaikan berbagai kendala maupun kebutuhan pembangunan di kampung.

Menurutnya, laporan dari kepala kampung nantinya diteruskan kepala distrik kepada Bupati Mimika sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami dari DPMK siap membantu dari sisi kelancaran administrasi keuangan. Tetapi secara teknis pelaksanaan di lapangan diatur oleh para kepala kampung sendiri,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.