Timika,papuaglobalnews.com –  Saat ini, penerimaan retribusi kendaraan roda dua dan roda empat di Pasar Sentral, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, membawa angin segar pagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengampu retribusi. Pasalnya, pendapatan penerimaan retribusi mengalami peningkatan sangat signifikan, dari sebelumnya Rp4-5 juta per hari kini tembus dua kali lipat Rp7-8 juta per hari.

drh. Sabelina Fitriani, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika mengungkapkan tingginya penerimaan retribusi kendaraan ini menunjukan tingkat aktivitas masyarakat datang berbelanja cukup tinggi serta kesadaran warga untuk membayar semakin baik.

Sabelina menyebutkan sumber penerimaan Disperindag dari Pasar Sentral meliputi retribusi kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat, sampah dan sewa lapak/los.

Tingginya penerimaan retribusi tersebut, Sabelina sangat  yakin pada November 2026 nanti sudah bisa mencapai target Rp2,2 miliar dan bahkan masuk Desember penerimaan melampaui target.

Ia menjelaskan para pedagang yang menjual di lapak-lapak yang ada selain membayar sewa lapak, setiap bulan juga membayar retribusi sampah.

Sementara Kepala Bidang Sarana Prasarana Perdagangan Disperindag, Mathius Way  menjelaskan untuk besaran biaya pembayaran retribusi sewa los berbeda-beda disesuaikan dengan ukuran dan jenis bangunan permanen dan non permanen.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.