Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, secara keseluruhan sejak Januari hingga 6 November 2026 mencapai Rp3.943.732.153.613,76 atau 78 persen dari target anggaran perubahan sebesar Rp5.053.936.114.600,00. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan realisasi sebesar Rp1.110.203.960.986,24.

Besaran realisasi pendapatan daerah tersebut berdasarkan laporan target dan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2026 periode 1 Januari hingga 6 November 2026 yang diperoleh dari Slamet Sutejo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Melianus Silitubun, di ruang kerjanya, Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 10.30 WIT.

Berdasarkan laporan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp574.591.226.767,00 baru terealisasi Rp449.873.458.128,27 atau 78,29 persen. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sebesar Rp124.717.768.638,73.

Untuk sektor pajak daerah, dari target anggaran perubahan sebesar Rp377.682.513.000,00 telah terealisasi Rp328.013.848.980,00 atau 86,85 persen. Masih terdapat kekurangan sebesar Rp49.669.664.020,00.

Secara terperinci, realisasi masing-masing jenis pajak daerah sebagai berikut:

Pajak Reklame ditargetkan sebesar Rp4.100.500.000,00 dan terealisasi Rp4.667.493.962,00 atau 113,83 persen. Dengan demikian, realisasi melampaui target sebesar Rp566.993.962,00.

Pajak Air Tanah ditargetkan sebesar Rp5.700.000,00 dan terealisasi Rp4.566.818.957,00 atau 80,12 persen, dengan kekurangan sebesar Rp1.133.181.043,00.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditargetkan sebesar Rp18.604.000.000,00 dan terealisasi Rp11.449.750.800,00 atau 61,54 persen. Masih terdapat kekurangan sebesar Rp7.154.249.200,00.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditargetkan sebesar Rp84.952.413.000,00 dan terealisasi Rp82.543.695.237,00 atau 97,16 persen. Kekurangan sebesar Rp2.408.717.763,00.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan sebesar Rp15.000.000.000,00 dan terealisasi Rp10.606.281.496,00 atau 70,71 persen. Kekurangan sebesar Rp4.393.718.504,00.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditargetkan sebesar Rp190.325.600,00 dan terealisasi Rp164.550.187.305,00 atau 86,46 persen. Kekurangan sebesar Rp25.775.412.695,00.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan sebesar Rp37.000.000.000,00 dan terealisasi Rp30.287.014.471,00 atau 81,86 persen. Kekurangan sebesar Rp6.712.985.529,00.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp22.000.000.000,00 dan terealisasi Rp19.342.606.752,00 atau 87,92 persen. Kekurangan sebesar Rp2.657.393.248,00.

Selanjutnya, sektor Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp16.734.569.500,00 dan terealisasi Rp12.574.832.439,00 atau 75,14 persen. Masih terdapat kekurangan sebesar Rp4.159.737.061,00.

Retribusi daerah tersebut terdiri atas:

Retribusi Jasa Umum ditargetkan sebesar Rp2.600.000.000,00 dan terealisasi Rp2.077.934.000,00 atau 79,92 persen, dengan kekurangan Rp522.066.000,00.

Retribusi Jasa Usaha ditargetkan sebesar Rp9.134.569.500,00 dan terealisasi Rp6.434.280.448,00 atau 70,44 persen, dengan kekurangan Rp2.700.289.052,00.

Retribusi Perizinan Tertentu ditargetkan sebesar Rp5.000.000.000,00 dan terealisasi Rp4.062.617.991,00 atau 81,25 persen, dengan kekurangan Rp937.382.009,00.

Sementara itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan telah terealisasi 100 persen dari target sebesar Rp9.333.280.515,00.

Untuk kategori Lain-lain PAD yang Sah, dari target sebesar Rp170.840.863.752,00 telah terealisasi Rp99.951.496.194,27 atau 58,51 persen. Masih terdapat kekurangan sebesar Rp70.889.367.557,73.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.