Bapenda Mimika Selenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Antikorupsi
Fransiskus Bokeyao, Staf Ahli Bupati didampingi Plt. Kepala Bapenda Slamet Sutejo, narasumber menabuh tifa membuka acara secara bersama-sama, Selasa 20 Oktober 2026. (Foto – Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Antikorupsi semester II tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai III Kantor Bapenda Mimika dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Muhammadiyah yakni Prof. Dr. Budi Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga menjabat Ketua Komisi Yudisial RI periode 2021–2026, serta Edi Laksono.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mimika, pelaku usaha, dan kalangan akademisi.
Sekretaris Bapenda Mimika, Henrikus Satitit, dalam laporan panitia menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dasar pelaksanaannya antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejumlah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait survei kepuasan masyarakat dan konsultasi publik.
Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Mimika mengenai pajak dan retribusi daerah.
Henrikus menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyediakan ruang konsultasi dan diskusi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Melalui survei kepuasan masyarakat, pemerintah daerah juga diharapkan memperoleh masukan untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana konsultasi terhadap hasil kajian akademik rancangan peraturan bupati tentang keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah.
Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Fransiskus Bokeyao, S.Pd., Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Bupati menyampaikan pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap perangkat daerah harus terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan semakin efektif, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui survei kepuasan masyarakat tahun 2026 ini, kita dapat mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan yang masih perlu diperbaiki,” katanya.
Bupati berharap survei tersebut tidak hanya menjadi laporan administrasi, tetapi benar-benar dijadikan dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Selain peningkatan kualitas pelayanan, penyusunan rancangan peraturan bupati tentang keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta ketertiban administrasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











