Bapemperda DPRK Mimika Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2025, Viktor Kabey: Wujud Afirmasi dan Perlindungan Pengusaha OAP
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika hari ini resmi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2025. Perda ini memuat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Kegiatan sosialisasi ini disambut hangat oleh Viktor Kabey sala satu pengurus Kadin Kabupaten Mimika, dinilainya sebagai langkah nyata penguatan ekonomi pengusaha lokal OAP.
“Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua serta Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha OAP serta peraturan lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan, pemberdayaan, dan afirmasi nyata bagi pengusaha OAP di Kabupaten Mimika,” tegas Viktor Kabey dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 13 Oktober 2026.
Mantan Anggota DPRD Mimika ini berpandangan pelaksanaan Perda ini akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) guna memberikan kepastian pelaksanaannya dan pedoman operasional bagi seluruh perangkat daerah.
Dalam rangka pelaksanaan dan implementasi Perda tersebut, diamanatkan agar Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Forum Pengusaha OAP di Daerah. Tata cara serta mekanisme pembentukan forum ini nantinya diatur secara detail dalam Peraturan Bupati sebagai wadah koordinasi, sinergi, dan pemberdayaan para pelaku usaha OAP.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









