Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Pemerintah Kabupaten Mimika menyalurkan 78 ton bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng serta telur untuk masyarakat Distrik Tembagapura.

Kepala Distrik Tembagapura Dev Richard Tatiratu menjelaskan Bapanas melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) Timika menyalurkan pangan beras dan minyak goreng tahap kedua berjumlah 60 ton. Sementara 18 ton beras, minyak goreng serta telur dan bumbu dapur dari Pemkab Mimika, sehingga total keseluruhan 78 ton.

Tatiratu merincikan dari 78 ton pangan itu 50 ton untuk wilayah Tembagapura dan sisanya dibagi untuk masyarakat dua kampung yakni Tsinga dan Arowanop.

Pendistribusian bantuan dari Pemkab Mimika untuk kebutuhan pangan masyarakat dalam masa kekeringan panjang sesuai instruksi Bupati Mimika.

“September kemarin untuk Kampung Arowanop. Hari ini (Kamis-red) kami kirim empat kali penerbangan untuk masyarakat Tsinga,” jelas Tatiratu kepada media di Timika, Kamis 8 Oktober 2026.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah merespons membantu pangan meringankan beban masyarakat. Terima kasih serupa, ia sampaikan untuk manajemen Freeport yang telah mendukung penerbangan dalam pengangkutan logistik pangan tersebut. Mengingat masyarakat Distrik Tembagapura masuk dalam kawasan vital operasi tambang raksasa dunia.

Ia menambahkan 78 ton pangan ini didistribusi secara bertahap. Setelah penyaluran di Tsinga dan Arowanop dari Bapanas akan dilanjutkan lagi bantuan Pemkab Mimika.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.