Ia menambahkan pengiriman pangan ke Tsinga sedikit terlambat dengan alasan setelah menurunkan bantuan di Arowanop langsung dihadapkan dengan kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditambah dengan situasi keamanan di wilayah Tsinga, sehingga pihak manajemen PT Freeport, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mensterilkan terlebih dahulu wilayah Tsinga. Setelah dijamin aman baru operator memperbolehkan penerbangan bisa langsung turun di daerah tersebut.

“Kami terima kasih kepada ibu Kepala  Dinas Perhubugan Mimika yang sudah memberikan informasi bahwa bandara di Tsinga bisa mendarat, sehingga pagi tadi bisa antar bantuan empat kali penerbangan,” katanya.

Ia berharap pendistribusian bantuan ini dapat berjalan baik supaya tahap ketiga kembali menyalurkan lagi.

Mengenai jumlah penerima manfaat, Tatiratu mengakui hingga saat ini pemerintah distrik belum mengetahui secara pasti berapa banyak. Namun, dirinya sudah memerintahkan 13 kepala kampung mendata ulang seluruh keluarga, karena selain ada pendobelan ada yang kepala keluarganya sudah meninggal masih mendapat bantuan. Dengan harapan pada penyaluran tahap ketiga sudah memiliki data penerima yang akurat.

Pengiriman bantuan ini sesuai koordinasi dan surat edaran Bupati Mimika yang disampaikan kepada manajemen PT Freeport Indonesia hanya beras dan minyak goreng tanpa logistik lain.

“Jadi setelah yang dari Bapanas, kita akan kirim lagi bantuan dari Bupati Mimika diantaranya beras, minyak goreng, telur dan bumbu-bumbu dapur lainnya,” katanya.

Ia mengatakan jatah untuk warga di Tembagapura dan Arowanop sudah didistribusikan, sedangkan untuk Tsinga dalam waktu satu atau dua hari kedepan kondisi cuacanya bagus sudah diangkut semua. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.