Pada Bab III Perda tersebut lanjut Viktor, mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan. Perda tersebut menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yang meliputi:

Perlindungan Usaha: Melindungi, memberdayakan, dan menjamin keberlangsungan usaha ekonomi Pengusaha OAP dan  Pemberdayaan UMKM OAP, Mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penyedia pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.

Viktor mengingatkan bahwa Perda ini disusun dengan menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perselisihan atau penyimpangan di lapangan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui lembaga resmi yang berwenang, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini bertujuan agar Asas, Maksud, dan Tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2025 dapat tercapai secara optimal, adil, serta transparan bagi seluruh pihak. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.