Pastor David, SCJ Ditemukan Meninggal di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana
Timika,papuaglobalnews.com – Pastor Alexander David Buntoro, SCJ (36) ditemukan kaku dalam kondisi tengkurap di dalam kolam rengan sedalam tiga meter milik PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Sabtu 17 Oktober 2026. Almarhum selama kurang lebih satu tahun diketahui menjalankan tugas pelayanan di Paroki Maria Bintang Laut Kokonao Keuskupan Timika.
Kapolsek Kuala Kencana melalui Kanit Reskrim Ipda Willy B. menjelaskan mengetahui kejadian itu setelah menerima informasi dari petugas keamanan PT Freeport Indonesia sekitar pukul 11.43 WIT bahwa ditemukan seorang pria tenggelam di kolam renang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Ipda Willy B. bersama personilnya langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penanganan dan penyelidikan awal.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang anak yang berada di sekitar kolam renang melihat benda berwarna hitam di dasar kolam dengan kedalaman sekitar tiga meter pada pukul 11.30 WIT.
“Setelah diperiksa lebih dekat oleh saksi, benda tersebut ternyata merupakan tubuh seseorang dalam posisi tengkurap di dasar kolam. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga seorang pengunjung lainnya segera masuk ke dalam kolam untuk mengevakuasi korban,” ujarnya.
Saat personel kepolisian tiba di lokasi, lanjut Ipda Wily, almarhum sedang mendapatkan penanganan dari petugas Klinik Kuala Kencana bersama Emergency Response Group (ERG), termasuk tindakan resusitasi jantung paru (CPR). Namun, setelah dilakukan upaya pertolongan, ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.41 WIT.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









