DKP Sinode GKI KINGMI Tanah Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil, Penanganan Pengungsi dan Pembukaan Akses Kemanusiaan di Wilayah Korowai, Boven Digoel dan Yahukimo
Jayapura,papuaglobalnews.com – Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mengeluarkan Surat Seruan Gembala Tentang Perlindungan Warga Sipil, Penanganan Pengungsi dan Pembukaan Akses Kemanusiaan di Wilayah Korowai, Boven Digoel dan Yahukimo.
Surat yang dikeluarkan di Jayapura tertanggal 16 Oktober 2026 dengan Nomor: 20/SG/DKP-KINGMI/X/2026 oleh Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian
Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th., tujuan kepada yang terhormat;
- Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia di Jakarta.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
- Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
- Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui lembaga-lembaga terkait.
- Lembaga kemanusiaan nasional dan internasional.
- Pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
di tempat
Berikut isi lengkap surat seruan gembala yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu 17 Oktober 2026.
Salam damai dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, sebagai bagian dari panggilan gereja untuk menyuarakan keadilan, perdamaian, perlindungan martabat manusia, dan pembelaan terhadap masyarakat yang mengalami penderitaan, menyampaikan seruan kemanusiaan kepada Pemerintah Republik Indonesia, aparat keamanan, lembaga negara, serta komunitas kemanusiaan nasional dan internasional.
DKP KINGMI menerima informasi mengenai dugaan peningkatan operasi militer di wilayah Korowai, khususnya Kampung Danowage, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, serta wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo. Informasi tersebut dimuat dalam Siaran Pers II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal 16 Oktober 2026.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









