Perda Minuman Beralkohol Mimika Nomor 6 Tahun 2025 Diberlakukan, Pengendalian dan Pengawasan Jadi Tantangan Pemerintah Daerah
Timika,papuaglobalnews.com – Kabupaten Mimika akhirnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini menjadi regulasi baru setelah sebelumnya Mimika memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Memasukkan, Memperdagangkan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur pokok larangan serupa.
Perubahan regulasi dari pendekatan larangan menuju pengendalian dan pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Mimika. Sebab, penerapan Perda yang baru tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga sistem pengawasan terpadu yang ketat, terukur, dan berkelanjutan ole Tim Terpadu.
Pengurus Kadin Mimika, Viktor Kabey, menilai bahwa substansi Perda Nomor 6 Tahun 2025 harus diikuti dengan langkah konkret dalam pelaksanaannya, terutama terkait pengawasan distributor, pengendalian kuota, serta penataan lokasi penjualan minuman beralkohol.
Dalam Bab II, Perda tersebut mengatur asas, maksud, dan tujuan pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol. Asas yang menjadi landasan meliputi pengayoman, kemanusiaan, ketertiban dan kepastian hukum, perlindungan dan keselamatan, kesadaran hukum, serta partisipasi masyarakat.
Sementara itu, pengendalian dan pengawasan diarahkan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat, melindungi hak asasi manusia serta harkat dan martabat manusia, mewujudkan keamanan dan ketertiban umum, serta menjamin kepastian hukum.
Menurut Viktor, ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh tim terpadu. Pengawasan tidak boleh berhenti pada keberadaan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui koordinasi antar lembaga, pengawasan di lapangan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda.
Viktor menyoroti perubahan jumlah distributor minuman beralkohol di Mimika. Jika sebelumnya hanya terdapat satu distributor yang sekaligus memiliki toko penjualan, kini jumlah distributor disebut bertambah menjadi tiga seiring perubahan kebijakan dalam Perda yang baru.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Pada kondisi sebelumnya, hanya satu distribusi dan keberadaan toko penjualan telah berkembang di berbagai sudut kota sesuai auran tata ruang. Karena itu, penambahan distributor harus disertai pemetaan yang jelas agar pengawasan tidak semakin sulit dilakukan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









