Timika,papuaglobalnews.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar seminar akhir kajian potensi pengembangan komoditas unggulan sumber daya pertanian dan perikanan di tiga distrik, yakni Mimika Timur, Mimika Barat, dan Agimuga, Kamis 15 Oktober 2026.

Seminar yang berlangsung di lantai dua Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika tersebut menghadirkan Soliha Viki Budiati selaku tim penyusun kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas Perikanan, Clemens Ohoilulin, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Abdul Haris Sudharmono, Direktur Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) Leonardus Tumuka, Kepala Distrik Agimuga Arianus Katagame, serta perwakilan pemerintah Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat.

Plt. Kepala BRIDA Mimika, Darius Sabon, dalam arahan mengatakan BRIDA merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan berbagai kajian sesuai potensi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, BRIDA menjalin kerja sama dengan berbagai mitra yang memiliki kompetensi di bidang riset, termasuk dalam kajian potensi pengembangan komoditas unggulan pertanian dan perikanan serta lainnya.

Dalam pelaksanaan riset tersebut, BRIDA Mimika bekerja sama dengan BRIN. Selain itu, BRIDA juga berkolaborasi dengan perguruan tinggi lokal di Papua maupun sejumlah perguruan tinggi di daerah lain sesuai dengan konteks dan kebutuhan kajian.

Darius berharap seluruh peserta seminar memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan naskah kajian tersebut.

Ia menjelaskan, hasil kajian nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi BRIDA untuk menyampaikan rekomendasi kepada OPD teknis terkait agar dapat ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan, dokumen hasil kajian tidak boleh hanya menjadi arsip yang tersimpan di rak buku OPD tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Jadi salah satu tugas kami memastikan bahwa semua hasil kajian itu harus bisa diimplementasikan oleh OPD teknisnya,” kata Darius.

Ia menyebutkan, hasil kajian tersebut berkaitan erat dengan tugas Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta pemerintah distrik setempat.

Hal ini penting mengingat selama proses pengumpulan data, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Sementara Bupati Mimika dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herry Onawame, berharap hasil kajian tersebut dapat membantu pemerintah menentukan langkah pengembangan pertanian yang tepat, layak dilaksanakan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan petani.

Bupati menekankan sektor pertanian memiliki peran penting dalam memperkuat ketersediaan pangan, membuka peluang usaha, serta mengembangkan sumber pendapatan masyarakat di kampung-kampung.

Karena itu, pengembangan pertanian perlu mendapatkan perhatian berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penyediaan sarana produksi, pendampingan petani, hingga pemasaran hasil.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan pertanian dapat dirasakan ketika petani memperoleh bibit yang sesuai, pendampingan yang memadai, akses transportasi yang mendukung, serta harga jual yang memberikan keuntungan.

Bupati juga menegaskan pengembangan komoditas unggulan di Distrik Mimika Timur, Mimika Barat, dan Agimuga perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Kesesuaian lahan, ketersediaan air, kondisi lingkungan, pengalaman masyarakat, serta akses pasar harus menjadi pertimbangan dalam menentukan komoditas yang layak dikembangkan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.