Ia berharap seminar akhir tersebut menjadi ruang untuk menelaah hasil penelitian secara terbuka dengan melibatkan pemerintah distrik, kepala kampung, penyuluh, dan petani agar rekomendasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bupati menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam menindaklanjuti hasil kajian.

Pertama, pemilihan komoditas unggulan harus didukung bukti dan kelayakan usaha.

Kajian perlu menjelaskan komoditas yang layak dikembangkan pada setiap distrik, lokasi yang sesuai, kebutuhan sarana produksi, serta peluang pasarnya.

Perhitungan biaya, potensi hasil, dan risiko usaha juga perlu disajikan secara jelas agar keputusan pengembangan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, perlu dipastikan siapa yang akan mengusahakan komoditas tersebut, bagaimana pendampingannya, serta kepada siapa hasil produksi akan dipasarkan.

Kedua, petani dan masyarakat setempat harus ditempatkan sebagai pelaku utama.

Pengembangan pertanian perlu memperkuat kemampuan petani dalam mengelola usaha secara mandiri.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada petani Orang Asli Papua (OAP), perempuan, dan generasi muda melalui pelatihan sesuai kebutuhan serta pendampingan yang konsisten. Pengetahuan lokal masyarakat juga perlu menjadi bagian dari pendekatan pengembangan.

Penentuan lokasi harus dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas dengan masyarakat serta pemilik hak atas tanah. Pengembangan usaha juga harus menghormati hak masyarakat adat, menjaga lingkungan, dan mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.

Ketiga, hubungan antara produksi dan pasar harus diperkuat.

Peningkatan produksi harus disertai kesiapan penanganan pascapanen, pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran.

Kajian diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan pembeli, standar mutu, serta peluang kemitraan yang adil bagi petani. Kelompok tani dan koperasi juga dapat diperkuat sesuai kesiapan masyarakat untuk mendukung pengadaan sarana produksi dan pemasaran bersama.

Keempat, tindak lanjut harus terukur dan sesuai kemampuan daerah.

BRIDA bersama perangkat daerah terkait diminta menelaah rekomendasi kajian dan menyusun rencana tindak lanjut yang memuat lokasi prioritas, kelompok sasaran, tahapan kegiatan, kebutuhan pembiayaan, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan.

Penyelarasan dengan perencanaan dan penganggaran daerah perlu dilakukan sesuai prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Ia juga mendorong pelaksanaan dapat dimulai melalui kegiatan percontohan di lokasi yang paling siap. Hasilnya kemudian dievaluasi sebagai dasar perbaikan dan pengembangan berikutnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.