Timika Makin Rawan Narkoba! Polisi Bekuk Lima Orang Pelaku Pengedar Sabu di Tempat Berbeda
Timika,papuaglobalnews.com – Kota Timika makin rawan terhadap narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk lima orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kelima pelaku yang diamankan pada Jumat 16 Oktober 2026 dini hari di tempat berbeda di Jalan Cenderawasih Pasar SP2 dan Jalan Anggur SP 2, masing-masing berinisial I.M (31), A.P (52), M (32), C.H.K (37) dan H.A (38).
Polisi berhasil meringkus pelaku-pelaku tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 00.30 WIT terkait dugaan aktivitas peredaran barang haram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar SP 2. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan terhadap I.M, polisi menemukan satu paket plastik bening kecil diduga berisi sabu, satu potongan lakban hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda.
Dari tangan pelaku A.P, petugas menyita satu paket plastik bening kecil diduga berisi sabu, dua potongan pipet, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua setelah A.P. Berdasarkan pemeriksaan awal, A.P menyebut paket yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial M yang berada di kawasan Jalan Anggur SP 2.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











