Berbekal informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas berhasil mengamankan M (32).

Dari tangan M, polisi menyita dua paket plastik bening kecil diduga berisi sabu, satu potongan pipet berwarna kuning, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan terhadap para pelaku, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai dua orang lainnya berinisial C.H.K (37) dan H.A (38), yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas kemudian berhasil mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk paket plastik bening yang diduga berisi sabu, telepon genggam, pipet, serta kendaraan, telah diamankan sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan kelima terduga pelaku dalam perkara tersebut sekaligus menelusuri lebih lanjut dugaan peredaran narkotika yang terungkap dari hasil pengembangan.

Keberhasilan polisi mengungkap jaringan pengedar norkotika ini menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi dan menyelidiki dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.