Timika,papuaglobalnews.com – Kota Timika makin rawan terhadap narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk lima orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kelima pelaku yang diamankan pada Jumat 16 Oktober 2026 dini hari di tempat berbeda di Jalan Cenderawasih Pasar SP2 dan Jalan Anggur SP 2,  masing-masing berinisial I.M (31), A.P (52), M (32), C.H.K (37) dan H.A (38).

Polisi berhasil meringkus pelaku-pelaku tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 00.30 WIT terkait dugaan aktivitas peredaran barang haram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar SP 2. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan terhadap I.M, polisi menemukan satu paket plastik bening kecil diduga berisi sabu, satu potongan lakban hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda.

Dari tangan pelaku A.P, petugas menyita satu paket plastik bening kecil diduga berisi sabu, dua potongan pipet, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua setelah A.P. Berdasarkan pemeriksaan awal, A.P menyebut paket yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial M yang berada di kawasan Jalan Anggur SP 2.

Berbekal informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas berhasil mengamankan M (32).

Dari tangan M, polisi menyita dua paket plastik bening kecil diduga berisi sabu, satu potongan pipet berwarna kuning, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan terhadap para pelaku, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai dua orang lainnya berinisial C.H.K (37) dan H.A (38), yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas kemudian berhasil mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk paket plastik bening yang diduga berisi sabu, telepon genggam, pipet, serta kendaraan, telah diamankan sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan kelima terduga pelaku dalam perkara tersebut sekaligus menelusuri lebih lanjut dugaan peredaran narkotika yang terungkap dari hasil pengembangan.

Keberhasilan polisi mengungkap jaringan pengedar norkotika ini menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi dan menyelidiki dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.