Dengan demikian, pelayanan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah dapat berjalan secara tertib, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menegaskan kebijakan perpajakan daerah harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan wajib pajak.

Melalui peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta Bapenda Mimika bersama perangkat daerah terkait untuk mencermati setiap masukan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.

Dengan demikian, hasil kajian akademik dan rancangan peraturan yang disusun benar-benar berkualitas, dapat diterapkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Mimika.

Di sisi lain, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) harus terus dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pendataan potensi pajak dan retribusi secara akurat, serta penguatan pengawasan dan kualitas pelayanan.

Pemerintah daerah juga harus memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilaksanakan secara bertanggung jawab sehingga hasilnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Mimika.

Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus membangun sinergi serta meningkatkan kesadaran bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Partisipasi dan kepatuhan seluruh pihak dinilai memiliki kontribusi penting bagi kemajuan Kabupaten Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.