Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Antikorupsi semester II tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai III Kantor Bapenda Mimika dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Muhammadiyah yakni Prof. Dr. Budi Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga menjabat Ketua Komisi Yudisial RI periode 2021–2026, serta Edi Laksono.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mimika, pelaku usaha, dan kalangan akademisi.

Sekretaris Bapenda Mimika, Henrikus Satitit, dalam laporan panitia menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dasar pelaksanaannya antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejumlah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait survei kepuasan masyarakat dan konsultasi publik.
Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Mimika mengenai pajak dan retribusi daerah.

Henrikus menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyediakan ruang konsultasi dan diskusi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.

Melalui survei kepuasan masyarakat, pemerintah daerah juga diharapkan memperoleh masukan untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana konsultasi terhadap hasil kajian akademik rancangan peraturan bupati tentang keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah.

Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Fransiskus Bokeyao, S.Pd., Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Bupati menyampaikan pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap perangkat daerah harus terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan semakin efektif, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui survei kepuasan masyarakat tahun 2026 ini, kita dapat mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan yang masih perlu diperbaiki,” katanya.

Bupati berharap survei tersebut tidak hanya menjadi laporan administrasi, tetapi benar-benar dijadikan dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Selain peningkatan kualitas pelayanan, penyusunan rancangan peraturan bupati tentang keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta ketertiban administrasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administrasi sehingga masyarakat serta wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya.

Dengan demikian, pelayanan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah dapat berjalan secara tertib, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menegaskan kebijakan perpajakan daerah harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan wajib pajak.

Melalui peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta Bapenda Mimika bersama perangkat daerah terkait untuk mencermati setiap masukan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.

Dengan demikian, hasil kajian akademik dan rancangan peraturan yang disusun benar-benar berkualitas, dapat diterapkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Mimika.

Di sisi lain, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) harus terus dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pendataan potensi pajak dan retribusi secara akurat, serta penguatan pengawasan dan kualitas pelayanan.

Pemerintah daerah juga harus memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilaksanakan secara bertanggung jawab sehingga hasilnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Mimika.

Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus membangun sinergi serta meningkatkan kesadaran bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Partisipasi dan kepatuhan seluruh pihak dinilai memiliki kontribusi penting bagi kemajuan Kabupaten Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.