Bapenda Mimika Catat Nilai SKM 88,92 dan SPAK 92,22, Kategori Sangat Baik dan Sangat Bersih
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mencatat hasil positif dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) Tahun 2026.
Berdasarkan hasil survei periode II tahun 2026 hingga Senin 19 Oktober 2026, Bapenda Kabupaten Mimika memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,92 skor umur skala 1-4 masuk kategori sangat baik. Sementara itu, hasil Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) dengan IKM mencapai nilai 92,22 dengan kategori sangat bersih.
Kedua survei tersebut melibatkan sebanyak 514 responden pada tahun 2026 mencakup enam area pelayanan: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Retribusi Persampahan dan Konsultasi, Pengaduan Wajib Pajak.
Hal ini dipaparkan Slamet Sutejo, Plt. Kepala Bapenda Mimika melalui M. Idil Ilham, SSTP, Kasubag Program dalam paparannya pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Survei Kepuasan Masyarakat dan Seminar Hasil Kajian Akademik Rencana Peraturan Bupati Mimika tentang Pajak Daerah di lantai 3 Kantor Bapenda, Selasa 20 Oktober 2026.
Ilham mengungkapkan hasil ini menjadi gambaran penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan serta persepsi terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Bapenda Kabupaten Mimika.
Ia juga memaparkan dalam hasil perbandingan nilai SKM selama tiga tahun terakhir, Bapenda Kabupaten Mimika menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat.
Pada 2024, nilai SKM tercatat sebesar 78,54. Kemudian pada 2025 meningkat menjadi 87,54, dan pada 2026 kembali naik menjadi 88,92.
Dengan demikian, nilai SKM mengalami kenaikan sebesar 9.00 poin dari 2024 ke 2025, kemudian meningkat lagi sebesar 1,38 poin dari 2025 ke 2026.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Bapenda Kabupaten Mimika.
Sementara itu, hasil SPAK periode II tahun 2026 memperoleh skor 92,22 dengan kategori sangat bersih. Hasil ini menjadi salah satu indikator penilaian persepsi masyarakat terhadap upaya membangun pelayanan yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












