Hentikan Eksploitasi Politik dan Ekonomi Atas Nama Otsus di Tanah Mimika dengan Tamengkan Suku Amungme dan Kamoro
Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kondisi sosial, politik, dan pengelolaan anggaran daerah yang dinilai kian melenceng dari roh dasar Otonomi Khusus (Otsus) Papua. DAD melihat adanya kecenderungan yang mengkhawatirkan di mana Suku Amungme dan Kamoro kerap dijadikan alat kepentingan oleh kelompok oligarki dan elit lokal untuk mengeruk keuntungan sepihak.
Penilaian ini disampaikan Vinsent Oniyoma, Ketua DAD Mimika dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 20 Oktober 2026.
Menyikapi situasi tersebut, DAD Mimika mengeluarkan poin-poin penting yang dapat diperhatikan oleh pihak-pihak terkait;
1. Jangan jadikan Suku Amungme dan Kamoro tameng kepentingan
DAD Mimika mengecam keras tindakan oknum elit politik lokal dan jaringan oligarki yang memanfaatkan nama besar serta hak-hak adat Suku Amungme dan Kamoro demi memuluskan agenda kekuasaan dan ekonomi mereka. Stop menggunakan masyarakat adat sebagai alat negosiasi kepentingan atas nama Otsus.
2. Stop salah tafsirkan program Otsus di pemerintahan
Birokrasi Pemerintah Daerah wajib memahami bahwa Dana Otsus hadir untuk memanusiakan manusia Papua, melindungi, dan meningkatkan harkat hidup orang asli Papua (OAP). Semua program pemerintah di Mimika jangan salah ditafsirkan hanya sebagai proyek serapan anggaran semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan masyarakat di kampung-kampung.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












