Penertiban Depan Perumahan Pemda SP2 Dinilai Pilih Kasih, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Mimika di Hadapan Mama-mama OAP di Kantor Bupati SP3
Timika,papuaglobalnews.com – Yulius Koga, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kadispol PP) Kabupaten Mimika Papua Tengah menemui mama-mama Orang Asli Papua (OAP) yang mendatangi Kantor Bupati di Pusat Pemerintahan di SP3 pada Senin 2 November 2026 sekitar pukul 11.06 WIT. Mama-mama OAP ini datang menyampaikan aspirasi protes atas pembongkaran bangunan liar di bahu Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda SP2 yang dilakukan Satpol PP pada Jumat 30 Oktober 2026.
Yulius Koga didampingi Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemy Reinhard serta personil Satpol PP dan anggota Polsek Kuala Kencana menjelaskan, Satpol PP mengambil langkah penindakan penertiban bangunan liar di bahu Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda SP2 dengan alasan menindaklanjuti perintah Bupati Mimika berdasarkan pengaduan warga melalui pesan Whatsapp Bupati yang diteruskan kepadanya. Pengaduan ini selain bangunan liar dianggap merusak estetika kota juga tanaman jagung yang ditanam di depan Perumahan Pemda.
Penertiban itu juga berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan jarak tiga meter dari bahu jalan.
Massa yang mayoritas mama-mama OAP itu setelah mendengar penjelasan Kasat Pol PP langsung secara ramai-ramai melancarkan aksi protes dengan mengungkapkan dalam penertiban di lapangan mereka menilai terjadi pilih kasih. Dalam penindakan hanya menyasar pada mama-mama OAP sedangkan non OAP yang berjualan di bahu jalan sekitar itu dibiarkan tetap aktivitas seperti biasa.
Atas sanggahan massa mengenai penindakan tebang pilih, Yulius menepis bahwa para penjual non OAP yang ada memiliki ijin sehingga dalam penindakan perlu diawali dengan sosialisasi lintas sektor.
“Kami bukan larang mama-mama jual, tidak. Tidak ada kami larang. Mama-mama boleh jualan, tapi bagaimana kita jaga kita punya kota ini agar terlihat bersih,” kata Yulius.
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan (DPK) Mimika ini menegaskan, dalam penertiban Satpol PP punya dasarnya Perda dan Satpol PP tidak siapkan bantuan atau modal.
“Kami tidak ada bantuan, hanya kami jalankan Perda di depan Perumahan Pemda,” katanya.
Di depan massa, Yulius menunjukan lembaran surat yang berisikan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang penertiban PKL. Namun mama-mama OAP meskipun sudah diminta diam untuk mendengar penjelasan tetap saja bersikeras protes. Mereka beralasan selama ini belum mendapat sosialisasi atas Perda tersebut. Suasana sempat tegang. Setiap kali penjelasan yang disampaikan Yulius selalu menuai protes dari mama-mama maupun yang laki-laki.
Usai menerima aspirasi mama-mama OAP, kepada media di Kantor Dinas Satpol PP, Yulius menambahkan berkaitan dengan penyediaan tempat untuk mama-mama OAP berusaha itu menjadi kewenangan dari OPD teknis lain. Tugas Satpol hanya sebatas menjalankan aturan sesuai Perda.
“Kalau rasa kurang pas, ya, mereka bisa ke DPRK sana. Di sana mereka sampaikan. Seharusnya poin ini masuk atau poin ini tidak boleh masuk,” jelas Yulius.
Mengenai tuntutan ganti rugi atas pembongkaran itu, ia menegaskan selama penertiban kerugian akibat pembongkaran lapak liar bukan saja dialami oleh mama-mama yang jualan di depan Perumahan Pemda SP2, tetapi dialami juga oleh pedagang-pedagang lain seperti di Jalan Budi Utomo depan SMPN 2 Timika, depan Timika Indah dan depan BRI.
“Justru di situ mereka sadar dan mereka tertibkan sendiri. Terus di depan SMP N 2, kami lakukan di situ, tidak ada tuntutan apa-apa. Pasar lama, mereka sendiri lakukan,” katanya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


