Tarif retribusi parkir roda dua dan roda tiga sekali parkir Rp2.000. Sedan, Jeep, Mini bus, Pick up dan sejenisnya Rp4.000 sekali parkir. Bus, truck dan alat besar lainnya Rp5.000 sekali parkir.

Sementara tarif kios permanen dikenakan Rp 150.000 per bulan, kios non permanen Rp 5.500 per hari. Los permanen dan non permanen saat ini tarifnya masih sama Rp2.500 per hari. Sedangkan untuk biaya sampah Rp25 ribu perbulan.

Perlu diketahui untuk Gedung A1 dan A2 ukuran 4×6 meter terdapat 80 unit dan ukuran 3×4 meter ada 128 unit.

Selain itu ada 742 los permanen dan 339 los non permanen.

Kemudian ada 292 kios non permanen dan 168 kios permanen ukuran 2×3 dan 110 lapak kuliner.  **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.