Penerimaan Retribusi Kendaraan di Pasar Sentral Timika Tembus Rp7-8 Juta Per Hari
Timika,papuaglobalnews.com – Saat ini, penerimaan retribusi kendaraan roda dua dan roda empat di Pasar Sentral, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, membawa angin segar pagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengampu retribusi. Pasalnya, pendapatan penerimaan retribusi mengalami peningkatan sangat signifikan, dari sebelumnya Rp4-5 juta per hari kini tembus dua kali lipat Rp7-8 juta per hari.
drh. Sabelina Fitriani, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika mengungkapkan tingginya penerimaan retribusi kendaraan ini menunjukan tingkat aktivitas masyarakat datang berbelanja cukup tinggi serta kesadaran warga untuk membayar semakin baik.
Sabelina menyebutkan sumber penerimaan Disperindag dari Pasar Sentral meliputi retribusi kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat, sampah dan sewa lapak/los.
Tingginya penerimaan retribusi tersebut, Sabelina sangat yakin pada November 2026 nanti sudah bisa mencapai target Rp2,2 miliar dan bahkan masuk Desember penerimaan melampaui target.
Ia menjelaskan para pedagang yang menjual di lapak-lapak yang ada selain membayar sewa lapak, setiap bulan juga membayar retribusi sampah.
Sementara Kepala Bidang Sarana Prasarana Perdagangan Disperindag, Mathius Way menjelaskan untuk besaran biaya pembayaran retribusi sewa los berbeda-beda disesuaikan dengan ukuran dan jenis bangunan permanen dan non permanen.
Tarif retribusi parkir roda dua dan roda tiga sekali parkir Rp2.000. Sedan, Jeep, Mini bus, Pick up dan sejenisnya Rp4.000 sekali parkir. Bus, truck dan alat besar lainnya Rp5.000 sekali parkir.
Sementara tarif kios permanen dikenakan Rp 150.000 per bulan, kios non permanen Rp 5.500 per hari. Los permanen dan non permanen saat ini tarifnya masih sama Rp2.500 per hari. Sedangkan untuk biaya sampah Rp25 ribu perbulan.
Perlu diketahui untuk Gedung A1 dan A2 ukuran 4×6 meter terdapat 80 unit dan ukuran 3×4 meter ada 128 unit.
Selain itu ada 742 los permanen dan 339 los non permanen.
Kemudian ada 292 kios non permanen dan 168 kios permanen ukuran 2×3 dan 110 lapak kuliner. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















