Pimpinan OPD didamping Wakil Bupati Emanuel Kemong menunjukan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada Senin 21 September 2026. (Foto – Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala kelurahan, kepala puskesmas, instansi vertikal dan kampus di Kabupaten Mimika dibekali pemahaman mengenai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin 21 September 2026.

Kegiatan Zona Integritas WBK-WBBM berlangsung di salah satu hotel di Timika digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika dilaksanakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan NIK dan data kependudukan berupa KTP dan KK elektronik lintas OPD antara Disdukcapil dengan sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDM) Kabupaten Mimika.

Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo.

FKP yang digagas Disdukcapil Mimika mengusung tema “Strategi Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berdampak Nyata Bagi Masyarakat Mimika.”

Pada kegiatan tersebut, Disdukcapil menghadirkan Fernandes J.P.B., S.P., M.H., selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Maladministrasi Provinsi Papua, Firman, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, dan Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dalam sambutan menegaskan Forum Konsultasi Publik merupakan ruang penting bagi pemerintah untuk mendengar aspirasi, kritik, saran, dan kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, forum ini hendaknya bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana dialog dan dasar nyata bagi perbaikan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia mengatakan pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, pelayanan harus dilaksanakan dengan integritas, transparansi, kepastian, dan kecepatan, serta kemudahan dan keterbukaan, keramahan, serta tanpa diskriminasi,” katanya.

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK-WBBM, menurut Emanuel, pemerintah harus membangun pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Zona Integritas bukan sekadar mengejar predikat, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja, perilaku aparatur, dan peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran penting karena pelayanan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Oleh karena itu, pelayanan harus cepat, tepat, mudah, aman, terbuka, akuntabel, dan menjamin hak setiap masyarakat memperoleh dokumen kependudukan,” katanya.

Dengan kondisi geografis Kabupaten Mimika yang beragam, lanjut Emanuel, pemerintah juga harus terus mengembangkan pelayanan yang adaptif dan inovatif agar mampu menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, baik pegunungan maupun pesisir, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, termasuk dunia usaha, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.