Emanuel juga mengajak seluruh jajaran pemerintah menjadikan kritik dan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, serta membangun pelayanan yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui forum ini, mari kita bangun komitmen bersama untuk memperkuat integritas, meningkatkan standar pelayanan, memperbaiki pengelolaan pengaduan, dan mendorong inovasi pelayanan,” ajaknya.

Ia menegaskan, yang lebih penting, setiap hasil dan rekomendasi forum harus ditindaklanjuti secara konkret oleh perangkat daerah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, responsif, dan profesional, serta juga benar-benar melayani, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Sementara Ketua Panitia Venska S.G. dalam laporannya menjelaskan FKP tersebut dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Mimika tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan untuk kebutuhan manajemen ASN, pensiunan ASN dan gaji.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan dalam aplikasi E-Mitan.

Venska menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, yakni:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ia melaporkan, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah:

Meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pelayanan.

Mendorong inovasi dan perbaikan

pelayanan publik.
Menyusun rekomendasi dan tindak lanjut bersama.

Mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.