Timika,papuaglobalnews.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan menyasar lingkungan Tempat Hiburan Malam (THM).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS tersebut telah berlangsung selama tiga hari, mulai 14-16 September 2026, dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Mimika.

Kegiatan dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran program, di antaranya Bar, Timung atau Panti Pijat, serta kawasan lokalisasi Kilometer 10.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Linus Dumatubun, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pemilik maupun pengelola dan pekerja THM mengenai pencegahan penularan HIV-AIDS dan IMS.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Godfried Maturbongs, S.IP., M.M.Kes melalui Linus Dumatubun, SKM menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS serta IMS di Kabupaten Mimika.

“Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan. Pemilik atau pengelola tempat hiburan, pekerja, maupun masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penularan HIV dan IMS,” jelas Linus ditemui di ruang kerjanya, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pengelola dan pekerja THM agar ikut mendukung program kesehatan, termasuk mendorong pemeriksaan kesehatan secara berkala serta penerapan langkah-langkah pencegahan penularan HIV dan IMS.

Linus menegaskan, lingkungan tempat hiburan malam merupakan salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan HIV-AIDS dan IMS.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.