Perkuat Pencegahan dan Pengendalian HIV-Aids dan IMS, Dinkes Mimika Gencar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 di THM
Karena itu, Dinkes Mimika mendorong adanya kerja sama antara pengelola THM, pekerja, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah dalam memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Selain memberikan pemahaman mengenai HIV-AIDS dan IMS, sosialisasi juga menjadi ruang bagi tim Dinkes untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penularan HIV dan IMS.
Langkah tersebut sejalan dengan pendekatan Dinkes Mimika yang mengedepankan promotif dan preventif, termasuk deteksi dini serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Ia mendorong pekerja di lingkungan THM untuk tidak takut melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk mengetahui kondisi kesehatan lebih awal sehingga apabila ditemukan masalah kesehatan dapat segera memperoleh tindak lanjut.
Sebelumnya, Dinkes Mimika melalui Bidang P2 juga telah melakukan screening HIV-AIDS dan IMS di sejumlah tempat hiburan, termasuk Bar, Timung, Panti Pijat dan kawasan lokalisasi Kilometer 10. Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya rutin pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Mimika.
Linus menambahkan, upaya pengendalian HIV-AIDS tidak cukup hanya dengan pemeriksaan dan pengobatan. Edukasi, pencegahan, pemeriksaan secara berkala, serta menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV juga menjadi bagian penting dalam penanggulangan HIV-AIDS.
Dinkes Mimika berharap melalui sosialisasi tersebut, para pemilik dan pengelola THM dapat memahami tanggung jawabnya serta ikut mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penularan HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.
“Kita ingin pencegahan dilakukan bersama. Pemerintah, pengelola tempat hiburan, pekerja dan masyarakat harus mengambil bagian sesuai peran masing-masing,” pungkas Linus. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















