Timika,papuaglobalnews.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan menyasar lingkungan Tempat Hiburan Malam (THM).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS tersebut telah berlangsung selama tiga hari, mulai 14-16 September 2026, dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Mimika.

Kegiatan dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran program, di antaranya Bar, Timung atau Panti Pijat, serta kawasan lokalisasi Kilometer 10.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Linus Dumatubun, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pemilik maupun pengelola dan pekerja THM mengenai pencegahan penularan HIV-AIDS dan IMS.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Godfried Maturbongs, S.IP., M.M.Kes melalui Linus Dumatubun, SKM menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS serta IMS di Kabupaten Mimika.

“Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan. Pemilik atau pengelola tempat hiburan, pekerja, maupun masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penularan HIV dan IMS,” jelas Linus ditemui di ruang kerjanya, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pengelola dan pekerja THM agar ikut mendukung program kesehatan, termasuk mendorong pemeriksaan kesehatan secara berkala serta penerapan langkah-langkah pencegahan penularan HIV dan IMS.

Linus menegaskan, lingkungan tempat hiburan malam merupakan salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan HIV-AIDS dan IMS.

Karena itu, Dinkes Mimika mendorong adanya kerja sama antara pengelola THM, pekerja, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah dalam memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Selain memberikan pemahaman mengenai HIV-AIDS dan IMS, sosialisasi juga menjadi ruang bagi tim Dinkes untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penularan HIV dan IMS.

Langkah tersebut sejalan dengan pendekatan Dinkes Mimika yang mengedepankan promotif dan preventif, termasuk deteksi dini serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Ia mendorong pekerja di lingkungan THM untuk tidak takut melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk mengetahui kondisi kesehatan lebih awal sehingga apabila ditemukan masalah kesehatan dapat segera memperoleh tindak lanjut.

Sebelumnya, Dinkes Mimika melalui Bidang P2 juga telah melakukan screening HIV-AIDS dan IMS di sejumlah tempat hiburan, termasuk Bar, Timung, Panti Pijat dan kawasan lokalisasi Kilometer 10. Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya rutin pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Mimika.

Linus menambahkan, upaya pengendalian HIV-AIDS tidak cukup hanya dengan pemeriksaan dan pengobatan. Edukasi, pencegahan, pemeriksaan secara berkala, serta menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV juga menjadi bagian penting dalam penanggulangan HIV-AIDS.

Dinkes Mimika berharap melalui sosialisasi tersebut, para pemilik dan pengelola THM dapat memahami tanggung jawabnya serta ikut mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penularan HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.

“Kita ingin pencegahan dilakukan bersama. Pemerintah, pengelola tempat hiburan, pekerja dan masyarakat harus mengambil bagian sesuai peran masing-masing,” pungkas Linus. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.