DKP Sinode GKI (KINGMI) di Tanah Papua Keluarkan Surat Seruan Gembala Menyikapi Pasal 7 Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Orang Asli Papua
Timika,papuaglobalnews.com – Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Pdt Deserius Adii, M.Th mengeluarkan surat seruan gembala menyikapi Pasal 7 Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Orang Asli Papua.
Berikut isi lengkap surat seruan gembala DKP Sinode Gereja Kemah Injil memuat 16 poin penting pernyataan yang diterima redaksi papuaglobalnews.com pada Rabu 16 September 2026.
Salam damai dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, dalam menjalankan panggilan gereja untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, perdamaian, dan martabat manusia, menyampaikan seruan terkait Pasal 7 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















