Awasi Tender Non Terbatas, APA Minta Pokja LPSE Mimika Utamakan Kontraktor OAP
Timika,papuaglobalnews.com – Hellois M. Balinol Kemong, Ketua Aliansi Pemuda Amungme (APA) Kabupaten Mimika meminta kepada Pokja I-VIII Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menangani Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mimika untuk memberikan kesempatan, ruang dan peluang kepada kontraktor Orang Asli Papua (OAP) khususnya Amungme dan Kamoro (AMOR) serta lima suku kekerabatan lainnya dalam tender non terbatas.
Permintaan dalam pengawasan ternder non terbatas ini disampaikan Hellois M. Balinol Kemong melalui rekaman video berdurasi 4 menit dua detik yang dikirim ke redaksi papuaglobalnews.com pada Rabu 16 September 2026 pukul 11.08 WIT.
Melalui video ini dan aksi pemalangan sebelumnya di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika menjadi pembelajaran serta perhatian untuk Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika dan Sekda Mimika agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi.
“Bila perlu harus melihat video saya ini. Salah satunya DPRK Mimika Komisi IV,” kata Hellois.
Dalam persoalan tender non terbatas ini, selaku Ketua APA, ia mendorong DPRK bersama-sama mengkawal proses ini.
Ia menyebutkan saat ini ada banyak putra putri Amungme dan Kamoro berbondong-bondong mengikuti lelang non terbatas di LPSE khusus untuk OAP.
Secara tegas, Hellois berharap hal ini tidak terjadi lagi dan apabila terulang dirinya mengancam kembali turun melakukan aksi demo damai dengan menduduki Kantor BPBJ Mimika.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















