Awasi Tender Non Terbatas, APA Minta Pokja LPSE Mimika Utamakan Kontraktor OAP
Selain itu, Hellois juga meminta pengertian dari saudara-saudara kontraktor non OAP memberikan peluang dan kesempatan kepada OAP yang mendiami daerah ini untuk bersaing secara sehat dalam proses tender non terbatas ini.
Ia juga mengingatkan kepada non OAP dalam proses tender jangan mengatasnamakan anak-anak OAP Kamoro dan Amungme dengan bermodalkan KTP diberikan jabatan sebagai direktur perusahaan, supaya dihentikan.
“Kamu kerjalah yang ada dan ambilkan yang kamu punya ada. Jangan terlalu melewati batas, jangan mengambil hak-hak Orang Asli Papua, lebih khusus Amungme dan Kamoro dan lima suku kekerabatan yang ada di Mimika,” pesannya.
Ia mengungkapkan proses tender non terbatas merupakan menjadi hak kontraktor OAP yang mempunyai keinginan ikut ambil bagian membangun daerahnya sendiri.
“Ini video saya yang terakhir terkait proyek-proyek yang ada di LPSE. Dan PUPR tolong awasi mengenai tender-tender terbatas lebih khusus Amungme dan Kamoro. Jangan intervensi dan mengatasnamakan OAP dan itu dosa terbesar ,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Anton Pasoro menjelaskan hingga 10 September 2026, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Mimika Papua Tengah telah dan sementara proses 242 paket pekerjaan yang didelegasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 315 yang terinput dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 atau baru terealisasi sekitar 76,38 persen. Sedangkan 73 paket pekerjaan lainnya masih berada di tangan OPD masing-masing.
Ia mengungkapkan dari 73 paket ini sebagian besar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika. Sesuai informasi yang disampaikan oleh PUPR, bahwa paket-paket pekerjaan tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk kompetisi mini, sehingga rana tanggungjawabnya berada di PPK OPD tersebut. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















