Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika hingga Desember 2027, Rabu 13 Mei 2026.

SK perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika yang juga menjabat Kepala DPMK Mimika, Abraham Y. Kateyau di Kantor DPMK Mimika, Jalan Poros SP2.

Dalam sambutan, Abraham menegaskan bahwa SK yang diberikan bukan untuk mengangkat kepala kampung baru, melainkan memperpanjang masa jabatan kepala kampung yang saat ini masih menjabat.

Ia meminta masyarakat Mimika memahami kebijakan tersebut dengan baik karena hingga kini belum ada aturan yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru.

“Acara hari ini Bupati hanya mengeluarkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala kampung, Ketua Bamuskam serta aparat kampung lainnya,” ujar Abraham.

Menurutnya, SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku selama dua tahun untuk periode 2026-2027.

“Desember 2027 masa jabatan berakhir sesuai SK ini. Nanti kita akan berada pada tahapan pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam sekitar Juni 2027,” tegasnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.