LEMASKO Tolak Pengakuan Kepala Suku Umum Kamoro, Yance : Kami 8 Kepala Suku Diakui Langsung Gubernur
Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara tegas menyatakan menolak dan tidak mengakui atas pelantikan Yance Yohanis Boyao sebagai Kepala Suku Umum Kamoro oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa di Nabire pada Jumat 18 September 2026.
Pernyataan penolakan ini disampaikan oleh Ketua LEMASKO Gregorius Okoare melalui Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com pada Jumat malam 18 September 2026.
Marianus menduga Gubernur Meki Nawipa melantik Yance Yohanis Boyao sebagai Kepala Suku Umum Kamoro mempunyai muatan kepentingan sekelompok orang sebab sejauh ini masyarakat Kamoro dan LEMASKO tidak tahu adanya pemilihan Kepala Suku Umum Kamoro.
Marianus mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum Gubernur Papua Tengah melantik Yance Yohanis Boyao sebagai Kepala Suku Umum Kamoro.
Untuk menjadi Kepala Suku Umum Kamoro, kata Marianus prosesnya sangat panjang secara adat sesuai tradisi Kamoro bukan asal main tunjuk dan angkat melantik seseorang.
Menurutnya, mengangkat seseorang menjadi Kepala Suku Umum Kamoro mempunyai risiko hukum adat karena berkaitan dengan legitimasi hukum adat dan tanggungjawab kepada masyarakat adat itu sendiri bukan untuk mengejar nama besar dan kepentingan tertentu yang terselubung di balik itu semua.
“Sampai sekarang kami LEMASKO termasuk masyarakat Kamoro lainnya dari Potowaiburu sampai Nakiai tidak tahu apa-apa adanya proses pemilihan Kepala Suku Umum Kamoro. Kaget sudah dilantik oleh Gubernur Papua Tengah. Ini ada apa sebenarnya?” jelas Marianus.
Ia menjelaskan untuk pemilihan Kepala Suku Kamoro dalam wadah LEMASKO sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.
Ia juga menyinggung beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Mimika mengakomodir pemilihan Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee dengan tujuan sangat baik untuk menyatukan semua masyarakat Kamoro. Namun dalam pelaksanaan penggunaan dana senilai Rp3 miliar pertanggungjawabannya hingga kini tanpa ada kejelasan dan tanpa melibatkan LEMASKO.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















