“Kami LEMASKO dan masyarakat Kamoro tidak mengakui Kepala Suku Umum Kamoro yang dilantik Gubernur Papua Tengah. Ini tidak punya dasar yang kuat,” tegas Marianus.

Sementara Yance Yohanes Boyao menjelaskan delapan kepala suku umum dari delapan kabupaten bukan dilantik tetapi pengakuan langsung oleh negara melalui Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa.

Dengan pengakuan ini delapan Kepala Suku Umum dapat bekerjasama dengan negara dalam menangani masalah-masalah di setiap suku masing-masing.

Ia menjelaskan Gubernur Papua Tengah memilihnya untuk pengakuan menjadi Kepala Suku Umum Kamoro berdasarkan hasil pemiliham masyarakat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) beberapa waktu lalu yang kedudukannya lebih tinggi dari LEMASKO meskipun ketuanya juga kepala suku.

“Jadi Kepala Suku Umum membawahi subkepala suku. Dari dulu mulai LEMASKO berdiri Ketua Lemasko Kepala Suku Umum sementara yang lain subkepala suku. Tapi dengan hadirnya LMHA maka kedudukannya lebih tinggi dari LEMASKO dan siapa yang terpilih dialah Kepala Suku Umum,” jelas Yance melalui sambungan teleponnya, Jumat malam 18 September 2026.

Yance menegaskan keberadaan Kepala Suku Umum Kamoro ini sudah diakui oleh Gubernur Papua Tengah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat maka tidak ada satu orangpun yang dapat menghalangi serta tidak setuju.

“Siapapun yang menghalangi pengakuan Kepala Suku Umum akan dipanggil oleh Gubernur Papua Tengah. Karena kami delapan orang ini tandatangan pengakuan secara resmi disaksikan oleh Gubernur. Jadi selain LMHA tidak ada lagi lembaga lain yang lebih tinggi. Mereka semua disebut Ormas dan tetap berjalan sesuai aturan Kemenkumham. Kalau masih ada orang yang menyatakan ini lembaga adat maka kami turun dan diperintah langsung oleh Gubernur untuk dipanggil,” jelasnya.

Pengakuan para kepala suku dan wakil sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan Papua Tengah yang aman, damai dan tertib. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.