Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara tegas menyatakan menolak dan tidak mengakui atas pelantikan Yance Yohanis Boyao sebagai Kepala Suku Umum Kamoro oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa di Nabire pada Jumat 18 September 2026.

Pernyataan penolakan ini disampaikan oleh Ketua LEMASKO Gregorius Okoare melalui Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com pada Jumat malam 18 September 2026.

Marianus menduga Gubernur Meki Nawipa melantik Yance Yohanis Boyao sebagai Kepala Suku Umum Kamoro mempunyai muatan kepentingan sekelompok orang sebab sejauh ini masyarakat Kamoro dan LEMASKO tidak tahu adanya pemilihan Kepala Suku Umum Kamoro.

Marianus mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum Gubernur Papua Tengah melantik Yance Yohanis Boyao sebagai Kepala Suku Umum Kamoro.

Untuk menjadi Kepala Suku Umum Kamoro, kata Marianus prosesnya sangat panjang secara adat sesuai tradisi Kamoro bukan asal main tunjuk dan angkat melantik seseorang.

Menurutnya, mengangkat seseorang menjadi Kepala Suku Umum Kamoro mempunyai risiko hukum adat karena berkaitan dengan legitimasi  hukum adat dan tanggungjawab kepada masyarakat adat itu sendiri bukan untuk mengejar nama besar dan kepentingan tertentu yang terselubung di balik itu semua.

“Sampai sekarang kami LEMASKO termasuk masyarakat Kamoro lainnya dari Potowaiburu sampai Nakiai tidak tahu apa-apa adanya proses pemilihan Kepala Suku Umum Kamoro. Kaget sudah dilantik oleh Gubernur Papua Tengah. Ini ada apa sebenarnya?” jelas Marianus.

Ia menjelaskan untuk pemilihan Kepala Suku Kamoro dalam wadah LEMASKO sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.

Ia juga menyinggung beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Mimika mengakomodir pemilihan Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee dengan tujuan sangat baik untuk menyatukan semua masyarakat Kamoro. Namun dalam pelaksanaan penggunaan dana senilai Rp3 miliar pertanggungjawabannya hingga kini tanpa ada kejelasan dan tanpa melibatkan LEMASKO.

“Kami LEMASKO dan masyarakat Kamoro tidak mengakui Kepala Suku Umum Kamoro yang dilantik Gubernur Papua Tengah. Ini tidak punya dasar yang kuat,” tegas Marianus.

Sementara Yance Yohanes Boyao menjelaskan delapan kepala suku umum dari delapan kabupaten bukan dilantik tetapi pengakuan langsung oleh negara melalui Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa.

Dengan pengakuan ini delapan Kepala Suku Umum dapat bekerjasama dengan negara dalam menangani masalah-masalah di setiap suku masing-masing.

Ia menjelaskan Gubernur Papua Tengah memilihnya untuk pengakuan menjadi Kepala Suku Umum Kamoro berdasarkan hasil pemiliham masyarakat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) beberapa waktu lalu yang kedudukannya lebih tinggi dari LEMASKO meskipun ketuanya juga kepala suku.

“Jadi Kepala Suku Umum membawahi subkepala suku. Dari dulu mulai LEMASKO berdiri Ketua Lemasko Kepala Suku Umum sementara yang lain subkepala suku. Tapi dengan hadirnya LMHA maka kedudukannya lebih tinggi dari LEMASKO dan siapa yang terpilih dialah Kepala Suku Umum,” jelas Yance melalui sambungan teleponnya, Jumat malam 18 September 2026.

Yance menegaskan keberadaan Kepala Suku Umum Kamoro ini sudah diakui oleh Gubernur Papua Tengah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat maka tidak ada satu orangpun yang dapat menghalangi serta tidak setuju.

“Siapapun yang menghalangi pengakuan Kepala Suku Umum akan dipanggil oleh Gubernur Papua Tengah. Karena kami delapan orang ini tandatangan pengakuan secara resmi disaksikan oleh Gubernur. Jadi selain LMHA tidak ada lagi lembaga lain yang lebih tinggi. Mereka semua disebut Ormas dan tetap berjalan sesuai aturan Kemenkumham. Kalau masih ada orang yang menyatakan ini lembaga adat maka kami turun dan diperintah langsung oleh Gubernur untuk dipanggil,” jelasnya.

Pengakuan para kepala suku dan wakil sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan Papua Tengah yang aman, damai dan tertib. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.