TPNPB Kodap III Ndugama Darakma Nyatakan Tidak Bertanggungkawab Atas Aksi Penyanderaan 9 Perempuan di Jila
Nduga,papuaglobalnews.com – Panglima TPNPB Kodap lll Ndugama Darakma, Brigjend Egianus Kogeya menyatakan tidak bertanggungjawab atas aksi penyanderaan 9 perempuan dan penembakan di Jila, Kabupaten Mimika pada 17 Agustus 2026 lalu.
Egianus Kogeya beralasan karena aksi tersebut bukan bagian dari perjuangan politik Papua merdeka atau aksi tandingan terhadap TPNPB atas nama perjuangan.
Pernyataan ini Egianus Kogeya sampaikan dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang ditulis Sebby Sambom, Jubir TPNPB Per Sabtu, 12 September 2026.
Pernyataan klarifikasi serupa juga disampaikan secara langsung Egianus Kogeya dalam rekaman suara video berdurasi enam menit 53 detik yang beredar luas di media sosial (Medsos) whatsapp pada Sabtu 12 September 2026.
Sebby menjelaskan, aksi tersebut adalah aksi tandingan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua atau kasus kriminal yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan perjuangan Papua Merdeka.
Ia menjelaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menerima laporan resmi dari Panglima Kodap III Ndigama Derakma Bridjen Egianus Kogoya dan Pasukannya bahwa kelompok ini melakukan aksi penyanderaan terhadap 9 perempuan di Distrik Jila pada 17 dan 18 Agustus 2026 hingga akibatnya sudah menewaskan seorang ibu dan lainnya luka-luka, serta pembebasan pilot Philips Mark Martens yang tidak sesuai protokol TPNPB karena adanya keterlibatan Pemne Kogoya dengan kelompok John Lokbere.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















